Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Paser. Bupati adalah Bupati Paser. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang Perikanan. Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk membantu Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha Perikanan serta segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik. Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan dan Pembudidaya Ikan untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik. Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan. 4. 5. 7. 4 10. li. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan. Pembudidaya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut. Pembudidaya Ikan Kecil adalah Pembudidaya Ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pasca produksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Usaha Perikanan adalah Kegiatan yang dilaksanakan dengan system bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan dan pemasaran. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan, serta jasa penunjang perikanan yang berkedudukan di wilayah Daerah. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas berkelanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau 8. 9. mengawetkannya. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan. Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan Kelembagaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan dan Pembudidaya Ikan atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal. Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil dan Nelayan Buruh berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota. Kelompok Pembudidaya Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya Ikan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota. Kelompok Pengolah Pemasar, yang selanjutnya disebut POKLAHSAR adalah kelompok pengolah dan/atau pemasar hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh Nelayan, Nelayan Kecil, Nelayan Buruh dan Pembudidaya Ikan Kecil. Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau Pembudidaya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan. Penjaminan adalah Kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan, Pembudidaya Ikan kepada perusahaan pembiayaan dan bank.