DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan, Jadwal Hari Pasar, Pengelolaan, Pembangunan dan Pengembangan, Keuangan, Perlindungan, Kerjasama, Penyerahan Urusan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan