DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, pelayanan di bidang pengawasan dan pengendalian baik ditinjau dari aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini selain dilakukan oleh Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…