DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2020

Nomor
5
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
142

Ringkasan

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan bentuk perusahaan daerah Daya Prima Kab. Paser menjadi perusahaan umum daerah Prima Jaya Taka, meliputi: a. Pengadaan Umum; b. Konstruksi; c. Penyediaan jasa dalam arti luas; d. Pertambangan dalam arti luas; e. Pertanian dalam arti luas; f. Perkebunan dan kehutanan; g. Perdagangan dan industry; h. Perhubungan dalam arti luas; i. Pariwisata dalam arti luas; j. Reklamasi.

Isi peraturan

Teks142PDFHirarki

Memuat teks peraturan…