1.Daerah adalah Kabupaten Paser.
2.Bupati adalah Bupati Paser.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Paser di Kabupaten Paser.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Paser.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.APBD Pemerintah Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Paser.
7.Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Paser.
8.Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka yang selanjutnya disebut Perumda adalah Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka Kabupaten Paser.
9.Direksi adalah direktur Perumda Prima Jaya Taka.
10.Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Perumda Prima Jaya Taka.
11.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
12.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atau yang disebut bussiness plan.
13.Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah suatu rencana kerja dan anggaran wajib yang dibuat untuk mencapai rencana/tujuan suatu perusahaan untuk masa mendatang.
14.Penggabungan adalah perbuatan hukum dilakukan oleh satu Perumda atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perumda lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perumda yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perumda yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perumda yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
15.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perumda atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perumda baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perumda yang meleburkan diri dan status badan hukum Perumda yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
16.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perumda yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perumda tersebut.
17.Pembubaran adalah penghentian kegiatan usaha yang tidak mengakibatkan status badan hukumnya hilang, Perumda yang dibubarkan baru kehilangan status hukum sampai selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator serta proses akhir likuidasi diterima oleh DPRD, Bupati, Pengadilan Negeri atau Hakim Pengawas.
18.Pihak Ketiga adalah Instansi, Lembaga, Badan Hukum dan atau Perorangan, antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Koperasi Swasta Nasional dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan Dalam dan Luar Negeri dan antar Perusahaan- Perusahaan Daerah lainnya.
19.Tantiem adalah bagian keuntungan Perusahaan yang diberikan kepada karyawan.