DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2019

Nomor
7
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005.

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa berdasarkan huruf a, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot sudah tidak sesuai dan dicabut;
  2. c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu

Menetapkan

menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. 2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang Lembaran Negara Nomor 1820);
  2. 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASER dan BUPATI PASER MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT.

Pasal 1

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grpogot (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2005 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Paser. Ditetapkan di Tana Paser pada tanggal 14 Agustus 2019 BUPATI PASER, YUSRIANSYAH SYARKAWI Diundangkan di Tana Paser pada tanggal 14 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASER, KATSUL WIJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2019 NOMOR 7. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER PROV. KALIMANTAN TIMUR: 52/7/2019