DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018

Nomor
8
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
55

Ringkasan

Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. Toko Swalayan adalah bangunan gedung dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermaket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. keamanan berusaha; c. kemandirian; d. kemitraan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kemanfaatan; g. berwawasan Iingkungan; dan h. persaingan usaha yang sehat. Setiap kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki izin usaha. Izin usahanya meliputi: a. IUPPT untuk Pasar Rakyat; b. IUPP untuk pertokoan, Mall, Plaza dan pusat perdagangan; atau c. IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Departement Store, Hypermarket dan perkulakan.

Isi peraturan

Teks55PDFHirarki

Memuat teks peraturan…