Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Paser. Ditetapkan di Tana Paser pada tanggal 3 September 2020 BUPATI PASER, ttd YUSRIANSYAH SYARKAWI Diundangkan di Tana Paser pada tanggal 3 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASER, ttd KATSUL WIJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2020 NOMOR 8. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER PROV. KALIMANTAN TIMUR : 31/7/2020. SALINNAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. PASER ttd ANDI AZIS NIP 19680816 199803 1 007 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KANDILO KABUPATEN PASER I. UMUM Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan keleluasaan kepada daerah untuk melaksanakan otonomi daerah secara nyata dan bertanggung jawab. Kondisi ini mengandung makna bahwa daerah harus mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Untuk itu diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk memupuk pendapatan daerah. Berdasarkan Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah tidak harus memiliki BUMD, namun BUMD dapat menjadi pertimbangan bagi daerah untuk menjadi sarana dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat. BUMD dapat didirikan oleh Pemerintah Daerah dan pendiriannya ditetapkan dengan Perda. Dalam rangka menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial sebagai usaha yang menjadi sumber pendapatan daerah, salah satunya dengan menjalin kerjasama usaha yang saling menguntungkan dengan pihak lain melalui Penyertaan Modal. Pelaksanaan atas penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan tersebut dalam tahun anggaran dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. II. PASAL DEMI PASAL