Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Paser. Ditetapkan di Tana Paser pada tanggal 27 Desember 2021 BUPATI PASER, ttd FAHMI FADLI Diundangkan di Tana Paser pada tanggal 27 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASER, ttd KATSUL WIJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2021 NOMOR 8. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR : (64.01/II/57/8/2021) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setdakab. Paser ANDI AZIS NIP 19680816 199803 1 007 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TAHUN 2021-2041 I. UMUM Indonesia adalah Negara hukum, sebagai Negara hukum senantiasaberupaya mewujudkan Keadilan, Kemanfaatan serta Kepastian Hukum ditengah masyarakat. Selain sebagai Negara hukum salah satukarakteristik Indonesia adalah Negara Kesatuan dengan adanya penyerahan beberapa urusan pemerintahan kepada pemerintah yang ada di daerah yang disebut dengan otonomi daerah. Dalam hal urusan Negara sebagaimana diharapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dinyatakan pembangunan di Indonesia diharapkan:
a.mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
b.pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
c.bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan perwujudan sebagaimana tujuan tersebut, perlu disusun system tata kelola yang sinergis dan komprehensif sehingga dapat menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas manusia, barang, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah dan lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung peningkatan perekonomian melalui tersedianya lapangan pekerjaan, pengurangan angka pengangguran sehingga kualitas hidup masyarakat tercapai. Pembangunan nasional harus memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur di dalam Negara Republik Indonesia yang merdeka,bersatu dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi. Pembangunan nasional dilaksanakan dengan memanfaatkan kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh dan didukung oleh nilai-nilai budaya luhur bangsa, guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan bangsa untuk kepentingan nasional. Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur ekonomi yang mandiri, sehat dan kukuh dengan menempatkan pembangunan industri sebagai penggerak utama. Globalisasi dan liberalisasi membawa dinamika perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian nasional. Di satu sisi pengaruh yang paling dirasakan adalah terjadi persaingan yang semakin ketat dan di sisi lain membuka peluang kolaborasi sehingga pembangunan Industri memerlukan berbagai dukungan dalam bentuk perangkat kebijakan yang tepat, perencanaan yang terpadu, dan pengelolaan yang efisien dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. II. PASAL DEMI PASAL