Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: “ dl. 2. G1 Daeran auaian Kabupaten Paser. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Paser. Bupati adalah Bupati Paser. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan. Suku Paser yang selanjutnya disebut Paser adalah suku asii masyarakat Kabupaten Paser. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah. Camat dalah Kepala Kecamatan dalam wilayah Daerah. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan inasyarakat seternpat berdasarkan 3. 4. 6. 7. 8. prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui 4 10. 11 12. 13. 14. 15. 16. 17. dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemangku Adat adalah pcmcgang kekuasaan adat tertinggi dalam memberikan pertimbangan terkait adat istiadat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dan sebagai pengayom bagi Lembaga adat. Kepala Adat adalah pemegang kekuasaan adat tertinggi dalam suatu wilayah ditingkat desa yang memimpin kebiasaan yang normatif dan telah mewujudkan aturan tingkah laku yang berlaku dalam daerah atau wilayah hukum adat yang dipertahankan secara terus menerus dan yang mendapat 0. pengakuan dari seluruh masyarakat di desa tersebut. . Adat istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa. Lembaga Adat Paser Wilayah Paser yang selanjutnya disebut Lembaga Adat Paser adalah Lembaga Adat Paser yang berkedudukan di Wilayah Kabupaten Paser. Pelindungan adaiah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pelestarian adalah upaya memelihara adat istiadat dan kebiasaan- kebiasaan yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, tetap lestari dan tidak hilang. Pengembangan adalah upaya berencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan 1inasyarakai dan Lembaga adat dapat berkembang sehingga mampu meningkatkan peranannya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial, budaya dan ekonomi yang terjadi. Pakaian adat atau baju adat Paser adalah pakaian/busana yang memiliki ciri khas atau identitas satu komunitas masyarakat sesuai wilayah adat Paser dan dipakai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan untuk acara- acara yang bersifat serernonial baik yang sakrai maupun formal lengkap dengan asesorisnya yang diakui dan berlaku di Kabupaten Paser yang disesuaikan dengan kelompok sosial pemakainya. Bahasa daerah Paser yang selanjutnya disebut bahasa Paser adalah suatu bahasa yang dituturkan di suatu wilayah daerah Paser sebagai bahasa lokal atau bahasa daerah yang sangat erat dengan eksistensi suku Paser 5 18. 19. 20. yang melahirkan dan menggunakan bahasa tersebut. Bahasa daerah Paser dipergunakan dalam berbagai upacara adat, dan dalam percakapan sehari- hari. Dengan demikian bahasa dacrah merupakan unsur pembentuk budaya daerah dan sekaligus budaya nasional. Bahasa Paser yang merupakan Objek Pemajuan Kebudayaan yang berupa sarana komunikasi antar manusia baik berbentuk lisan,tulisan maupun isyarat. Olahraga Tradisional Paser adalah permainan asli rakyat Paser sebagai aset budaya bangsa yang memiliki unsur olah fisik tradisional. Permainan rakyat Paser yang berkembang cukup lama ini perlu dilestarikan, karena selain sebagai olahraga hiburan, kesenangan, dan kebutuhan interaksi sosial, olahraga ini juga mempunyai potensi untuk meningkatkan kualitas jasmani bagi pelakunya. Olahraga tradisional semula tercipta dari permainan rakyat sebagai pengisi waktu luang. Karena permainan tersebut sangat menyenangkan dan tidak membutuhkan biaya yang sangat besar, maka permainan tersebut semakin berkembang dan digemari oleh masyarakat sekitar. Permainan ini dilakukan dan digemari mulai dari anak-anak sampai dengan dewasa, sesuai dengan karakier permainan yang dipakai. Kesenian adalah semua seni tari tradisional Paser pada awalnya merupakan tarian acara ritual, ada ritual penyembuhan ada juga ritual bersih bumi. Pada akhirnya sesuai dengan perubahan zaman tarian tradisional ini hanya dijadikan seni hiburan dan dimanfaatkan pada momen tertentu yang masih ada hubungannya dengan sejarah awal diadakan seni tari tersebut. Batik Motif asli Paser adalah kerajinan khas Paser yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya daerah Paser sebagai ciri atau identitas diri dan sebagai bagian dari budaya nasional. Batik motif asli Paser tertera menjadi kain bergambar yang pembuatannya secara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam (lilin batik) yang dasar motifnya mengandung nilai sejarah dan adat budaya Paser yang diangkat dari motif tumbuhan asli Tana Paser dan/atau hewan daerah Paser yang dalam kepercayaan masyarakat Paser memiliki makna sebuah kekuatan yang besar yang menggambarkan jiwa dan kepribadian bagi pemakainya dan bernilai positif dalam aspek kehidupan. 6 21. 22. 23. 24. Ornamen Paser merupakan salah satu bentuk karya budaya yang berbentuk ukiran dan diakui dalam masyarakat baik yang digunakan dalam bangunan, pakaian, peralatan rumah tangga, pcrhiasan bcnda maupun produk lainnya yang berlaku di Kabupaten Paser yang diangkat sebagai dasar motif dari tumbuhan asli Paser yang memiliki nilai sejarah dan nilai tradisi yang melekat pada kehidupan masyarakat Paser. Budaya Daerah adalah budaya daerah Paser adalah kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di suatu daerah Paser, yang merupakan warisan dari para pendahulu dari suatu suku paser yang mendiami daerah Kabupaten Paser yang merniliki ciri khas tersendiri yang mencerminkan kehidupan masyarakat di daerah kabupaten Paser. Budaya daerah juga dapat diartikan sebagai penentu norma-norma yang berlaku pada suatu masyarakat, serta merupakan suatu kesenian verbal untuk meneruskan kebiasaan dan nilai-nilai budaya di daerah kabupaten Paser. Tradisi adalah kebiasaan-kebiasaan yang bersifat magis-religius dari kehidupan suatu penduduk asli yang meliputi mengenai nilai-nilai budaya, norma-norma, hukum dan aturan-aturan yang saling berkaitan, dan kemudian menjadi suatu sistem atau peraturan yang sudah mantap serta mencakup segala konsepsi sistem budaya dari suatu kebudayaan untuk mengatur tindakan sosial yang berlaku di wilayah Kabupaten Paser. Melas Taon adalah suatu kegiatan ritual memerse olo bulan memelio bintong taon yang berarti ritual hajat masyarakat yang bertujuan membersihkan alam lingkungan dan menjernihkan segenap waktu hari, bulan Gan iahun dari segala pengaruh ruh jahai atau dari hai-hal yang tidak baik yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan festival tradisi melas taon yang berisi kegiatan adat tradisi dan seni budaya Paser.