Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Paser. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Paser. Bupati adalah Bupati Paser. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. Penataan Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut Penataan RTH adalah proses penataan bagian dari ruang terbuka kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Vegetasi adalah keseluruhan tumbuhan dan tanaman 3. 4. 5. 6. 7. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. yang menutupi permukaan tanah. Rekreasi Aktif adalah bentuk pengisian waktu senggang yang didominasi kegiatan fisik dan partisipasi langsung dalam kegiatan tersebut, seperti olah raga dan bentuk- bentuk permainan lain yang banyak memerlukan pergerakan fisik. Rekreasi Pasif adalah bentuk kegiatan waktu senggang yang lebih kepada hal-hal yang bersifat tenang dan relaksasi untuk stimulasi mental dan emosional, tidak didominasi pergerakan fisik atau partisipasi langsung pada bentuk-bentuk permainan atau olah raga. Iklim Mikro adalah keberadaan ekosistem setempat yang mempengaruhi kelembaban dan tingkat curah hujan setempat sehingga temperatur menjadi terkendali, termasuk radiasi matahari dan kecepatan angin. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Ekologis adalah hubungan timbal balk antara kelompok organisme dengan lingkungannya. Ruang Terbuka Hijau Publik yang selanjutnya disebut RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Ruang Terbuka Hijau Privat, yang selanjutnya disebut RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Penghargaan adalah penghargaan yang diberikan kepada lembaga pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, pihak/lembaga swasta ataupun perseorangan atas keberhasilan dalam penataan RTH Petamanan. Pejabat Yang Ditunjuk adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan/atau Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Paser. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. Pertamanan adalah hasil segala kegiatan usaha pengelolaan ruang yang memanfaatkan unsur-unsur alam dan binaan manusia yang bertujuan menciptakan keserasian, keteduhan, keindahan, kesegaran lingkungan, kenyamanan dan pembentukan wadah kegiatan rekreasi 8.
(1)19, 20. 21. 22. 23. 24. luar ruang berupa Taman Kabupaten, Jalur Hijau dan Hutan kota serta Kebun Bibit. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau yang mempunyai batas tertentu, ditata dengan serasi, lestari dan indah dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam untuk pengaman sarana kawasan dan mampu menjadi areal penyerapan air. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon- pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah Kabupaten. Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik atau mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kabupaten yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Petugas adalah pegawai yang ditugaskan oleh suatu Organisasi dalam Lingkungan Pemerintah Daerah untuk menangani Pemakaman. Makam adalah sebidang tanah yang digunakan untuk mengubur dan memakamkan jenazah. Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah suatu lokasi tanah tertentu yang khusus disediakan untuk menguburkan jenazah orang umum yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah.