Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2023
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2024
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2024
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 No. 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor &6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 3. 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42), Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781), Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799), 4 5. 6. 7. 8. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASER Menetapkan dan BUPATI PASER MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
APBD terdiri atas:
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp3.346.878.000.000,00 (Tiga triliun tiga ratus empat puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), yang bersumber dari:
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp3.167.151.822.784,00 (Tiga triliun seratus enam puluh tujuh miliar seratus lima puluh satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, direncanakan sebesar Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah), yang terdiri atas :
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp4.131.878.000.000,00 (Empat triliun seratus tiga puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), yang terdiri atas: a. b. Cc. d.
Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp2.359.261.137.835,00(Dua triliun tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp1.369.088.906.690,00 (Satu triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), yang terdiri atas:
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah).
Membuka PDF…