1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Pasuruan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan
3.Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4.Dinas/Badan adalah Dinas/Badan yang diberi wewenang dan bertanggungjawab bidang pemakaman.
5.Makam adalah tempat untuk menguburkan mayat atau jenazah.
6.Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengkoordinasian dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman.
7.Jenazah adalah jasad orang telah meninggal dunia secara medis.
8.Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
9.Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal yang digunakan untuk tempat pemakaman jenazah atau kerangka jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan hukum yang bersifat sosial atau keagamaan.
10.Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena factor sejarah atau kebudayaan yang mempunyai arti khusus, yang diatur dengan ketentuan yang berlaku.
11.Mobil Jenazah adalah mobil khusus yang dipergunakan untuk membawa/mengangkut jenazah atau kerangka jenazah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, perorangan atau badan hukum swasta.
12.Surat izin adalah surat izin penggunaan tanah makam, tanah makam tumpang dan penguburan jenazah/kerangka jenazah.
13.Tanah makam adalah perpetakan tanah untuk memakamkan jenazah yang terletak di pemakaman umum, bukan umum dan pemakaman khusus. 5
14.Makam Tumpang adalah makam yang akan dipersiapkan untuk makam selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
15.Kavling adalah lahan petak makam ukuran 2,5 meter X 1,5 Meter.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatannya lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
18.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
19.Insentif pemungutan retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
20.Retribusi Pelayanan Pemakaman yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaman yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
21.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
22.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten Daerah Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi. 6
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
28.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
29.Kas Umum Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.
30.Dokumen lain yang dipersamakan adalah