Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan. Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 30 Desember 2019 BUPATI PASURUAN, Ttd. M. IRSYAD YUSUF Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 30 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASURUAN, Ttd. AGUS SUTIADJI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2019 NOMOR 12 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 413-12/2019 TELAH DITELITI Pejabat Tanggal Paraf Sekretaris Daerah Asisten PKR Ka. Dinas Kesehatan Ka. Dinas Sosial Kabag. Hukum 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH I. UMUM Kesehatan adalah hak dan investasi, dan semua warga masyarakat berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin, dengan demikian diperlukan sistem yang mengatur pelaksanaan upaya pemenuhan hak warga untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, Pemerintah mempunyai tugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin. Sebagai implementasinya pemerintah telah menerbitkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang salah satunya adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit. Implikasi atas pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional bidang Kesehatan oleh BPJS di Daerah sejak 1 Januari 2014, menyebabkan tidak adanya program pelayanan yang selama ini diselenggarakan oleh pemerintah seperti jamkesmas dan jampersal. Namun, di sisi yang lain Program JKN belum mampu mencakup seluruh masyarakat miskin yang ada, dengan kata lain belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada seluruh rakyat utamanya penduduk miskin di Kabupaten Pasuruan, padahal menurut Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memandang perlu menyusun Program Jaminan Kesehatan Daerah sebagai program pendampingan Sistem jaminan Sosial Nasional bidang Kesehatan yang belum mampu menjangkau seluruh fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi Penerima Bantuan Iuran Pusat atau Penerima Bantuan Iuran Provinsi sebagai upaya melengkapi kekurangan dari Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS bidang kesehatan. 8 II. PASAL DEMI PASAL