DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2019

Nomor
12
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Setiap penduduk Daerah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin dan memastikan penduduknya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan; Bupati menunjuk Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan yang ada dibawah kewenangannya untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini; Pembiayaan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah dan pembiayaan diluar manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…