MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan lembaran daerah Nomor 230) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : OBYEK JENIS PELAYANAN/PENYEDIAAN FASILITAS TARIF A. Pemandian Alam Banyu Biru
1.Kolam pemandian alam, kolam renang dan arena permainan anak :
a.Tiket masuk reguler (termasuk pemandian alam dan kolam renang) Rp. 5.000,00/ orang 4
b.Tiket masuk terusan (termasuk kereta kelinci kecil, odong-odong, kuda putar dan kereta kelinci besar) Rp. 10.000,00/ orang
c.tiket masuk event dengan pentas seni/hiburan Rp. 15.000,00/orang
d.kereta kelinci Kecil Rp. 2.500,00 /orang /10 menit
e.odong-odong Rp. 2.500,00 /orang/10 menit
f.kuda putar Rp. 3.000,00 /orang /10 menit)
g.kereta kelinci besar Rp. 3.000,00 /orang/satu kali putaran
h.sewa ban Rp. 2.000,00/jam
2.Sewa tempat PKL di dalam obyek wisata Banyu Biru Rp. 5.000,00 /m2/ bulan B. Danau Ranu Grati
1.Tiket masuk lokasi Rp. 2.500,00/ orang
2.Sepeda air Rp. 5.000,00/sepeda (selama 30 menit )
3.Perahu Wisata Rp. 5.000,00/orang (sekali putaran)
4.Jet Sky Rp. 25.000,00 /orang/10 menit
5.Memancing Rp. 3.000,00/orang
6.Sewa Ban Rp. 2.000,00/jam
7.Sewa tempat PKL di dalam obyek Danau Ranu Grati Rp. 3.000,00 /m2/ bulan
8.Sewa Pendopo Rp. 500.000,00/hari
9.Parkir
a.Mobil Rp. 5.000,00
b.Sepeda Motor Rp. 2.000,00 C. Kawasan Wisata Budaya Tengger
1.Wisatawan Nusantara Rp. 5.000,00/ orang
2.Wisatawan Mancanegara Rp.10.000,00/orang D. Stadion R. Soedarsono Bangil
1.Untuk Olahraga Non Komersial Rp. 500,000,00/ sekali pakai/pagi/ sore
2.Untuk Olahraga Komersial (yang dikarciskan) Rp. 1.000.000,00/ sekali pakai/pagi/ sore 5 E. Gedung Olah Raga Sasana Krida Anuraga Raci
1.Untuk Olah Raga
a.Jam (06.00-18.00 WIB)
b.Jam (18.00-24.00 WIB) Rp. 200.000,00 Rp. 300.000,00
2.Untuk Pertunjukan
a.Jam (06.00-18.00 WIB)
b.Jam (18.00-24.00 WIB) Rp. 1.000.000,00 Rp. 1.500.000,00
3.Untuk Pertemuan/Seminar
a.Jam (06.00-18.00 WIB)
b.Jam (18.00-2400 WIB) Rp. 500.000,00 Rp. 1.000.000,00 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan. Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 7 April 2016 BUPATI PASURUAN, ttd. M. IRSYAD YUSUF Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 7 April 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASURUAN ttd. AGUS SUTIADJI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2016 NOMOR 1 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA I. UMUM Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di Bidang Retribusi Daerah, khususnya Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Pasuruan, perlu adanya peningkatan fasilitas Tempat Rekreasi dan Olahraga serta pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kunjungan di tempat rekreasi oleh masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha, dimana prinsip dan sasaran dalam menetapkan besarnya retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima dan berorientasi pada harga pasar. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif dan jenis layanan tempat rekreasi dan olahraga dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2016 NOMOR 284280