DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 18 Tahun 2016

Nomor
18
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut retribusi atas pelayanan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang meliputi : a. alat ukur panjang; b. takaran (takaran kering, takaran basah dan takaran pengisi); c. alat ukur dari gelas; d. bejana ukur (tidak standart); e. tangki ukur; f. tangki ukur gerak; g. timbangan otomatis; h. timbangan bukan otomatis; i. anak timbangan; j. alat ukur gaya dan tekanan; k. meter kadar air; l. alat ukur cairan dinamis; m. alat ukur gas; n. alat ukur energi listrik (Meter kWh); o. perlengkapan UTTP; dan p. alat ukur lingkungan hidup. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan retribusi jasa umum. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dengan mempertimbangkan ketersedian sarana, prasarana dan sumber daya manusia.

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…