DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017

Nomor
3
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Penanggulangan Pelacuran berasaskan : a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidak berpihakan d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; dan g. kepentingan umum. Penanggulangan Pelacuran diselenggarakan berdasarkan pada prinsip : a. menjunjung tinggi norma-norma hukum, norma agama, moralitas, adat istiadat dan peraturan lain yang masih berlaku; b. bertaqwa, berlaku jujur, dan profesional; c. mengedepankan perencanaan yang matang serta dikoordinasikan dengan institusi terkait; dan d. mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan Penanggulangan Pelacuran bertujuan : a. penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum; b. memulihkan fungsi sosial dalam menciptakan perlindungan masyarakat; dan c. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku pelacuran. Ruang lingkup Penanggulangan Pelacuran meliputi : a. Pencegahan Pelacuran; b. Pemberantasan Pelacuran; dan c. Pembinaan Pelacuran.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…