1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan.
3.Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4.Organiasasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten Pasuruan.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Perempuan adalah orang (manusia) yang dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
8.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
9.Pencegahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
10.Perlindungan adalah segala upaya yang ditunjukkan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. 5
11.Pemberdayaan Perempuan adalah usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
12.Responsif gender adalah suatu kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran yang memeperhatikan perbedaan kebutuhan pengalaman dan aspirasi laki-laki dan perempuan.
13.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan baik fisik, seksual, psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi didepan umum atau dalam kehidupan pribadi.
14.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
15.Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh tenaga profesional sesuai dengan profesi masing-masing berupa konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan korban kekerasan.
16.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan dan mempunyai kompetensi professional dibidangnya.
17.Pendampingan adalah kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pendamping selama proses pelayanan.
18.Lembaga adalah Dinas/Instansi/Kantor dalam lingkup pemerintah daerah dan/atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pendampingan.
19.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut PPTPPA, adalah lembaga/unit kerja fungsionalpenyedia pelayanan terpadu dan pendampingan, konseling, rujukan dan advokasi terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
20.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
21.Kabupaten Layak Anak adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
22.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah lembaga koordinatif di tingkat kota yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
23.Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disingkat PUSYAN GATRA adalah wadah kegiatan atau serangkaian kegiatan pelayanan keluarga melalui pemberian KIE, konsultasi, konseling, bimbingan dan fasilitasi dalam rangka membantu terwujudnya keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang berkwalitas. 6
24.Pusat Pembelajaran Keluarga yang selanjutnya disingkat PUSPAGA adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan bagi anak dan orang tua/keluarga guna menunjang tumbuh kembang anak secara optimal.
25.Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.