1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3.Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4.Badan adalah lembaga teknis daerah yang membidangi pelayanan perijinan dan penanaman modal.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah SKPD yang membidangi pelayanan terpadu satu pintu.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya singkat APBD adalah APBD Kabupaten Pasuruan.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal.
8.Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
9.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia. 5
10.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
11.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
12.Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
13.Izin adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah dan/atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya orang perseorangan atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
14.Non Izin adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah dan/atau peraturan lainnya yang menyatakan sah atau diperbolehkannya orang perseorangan atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
15.Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BPPPM adalah SKPD penyelenggara PTSP.
16.Kepala BPPPM adalah Kepala Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
17.Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Non perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
18.Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang.
19.Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat PSE adalah pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik.
20.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem pelayanan Perizinan dan Non perizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Non perizinan dengan Pemerintah Daerah.