Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Sistematika RPJMD terdiri atas:
Isi dan uraian RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan. Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASURUAN, ttd. YUDHA TRIWIDYA SASONGKO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2025 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN PROVINS! JAWA TIMUR NOMOR 151-5/2025. Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI PASURUAN, ttd. MOCHAMAD RUSDI SUTEJO PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada Daerah untuk menyusun dokumen perencanaan jangka menengah daerah yang disebut dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyusunan RPJMD berpedoman pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang- Undang Dasar 1945 serta landasan operasional yang meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan. RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 merupakan tahapan 5 (lima) tahun pertama dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang 20 (dua puluh) tahun yaitu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2045 yang ingin mewujudkan visi “Kabupaten Pasuruan Cemerlang 2045: Maju, Mandiri, Berkeadilan, dan Berkelanjutan” dalam kerangka mewujudkan cita-cita Nasional menuju “Indonesia Emas Tahun 2045”. Visi pembangunan Nasional dan Daerah selaras dengan tujuan pembangunan daerah yaitu untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah. RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran visi, misi Bupati dan Wakil Bupati sebagai bentuk komitmen kinerja (performance agreement) Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dicapai dalam kurun waktu tahun 2025-2029. Namun demikian tetap harus selaras dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 – 2029 memuat hasil analisis kondisi umum daerah, permasalahan, dan isu strategis pembangunan Kabupaten Pasuruan 5 (lima) tahun ke depan. Berdasarkan hasil analisis tersebut ditetapkan visi RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025–2029 yaitu “Kabupaten Pasuruan yang Maju, Sejahtera, dan Berkeadilan”. Visi ini akan diwujudkan dengan melaksanakan 5 (lima) misi yaitu: (1) mendukung dan mendorong kualitas keimanan dan kesalehan masyarakat; (2) memperkecil ketimpangan dan kesenjangan sosial ekonomi melalui program tepat guna dan tepat sasaran; (3) membangun sumber daya manusia yang unggul dan produk asli Pasuruan yang kompetitif; (4) memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat sebagai pilar membangun daerah; dan (5) meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi serta aparatur pemerintah yang lebih profesional dan humanis. RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 secara terarah dan terukur melalui rumusan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang dilengkapi indikator kinerja utama beserta target yang harus dicapai selam 5 (lima) tahun ke depan. RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 menjadi pedoman penyusunan perencanaan daerah tahunan yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan perencanaan jangka menengah Perangkat Daerah yaitu Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, yang menjabarkan arah kebijakan daerah secara lebih operasional berupa indikasi program, kegiatan, dan subkegiatan beserta target kinerja, sasaran lokasi, dan pagu indikatif pendanaan selama tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…