1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3.Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi Pariwisata.
5.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disingkat RIPPARDA adalah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016–2028 sebagai pedoman utama bagi perencanaan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Pasuruan yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.
6.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. 4
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
10.Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat dayatarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
11.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
12.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
13.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata, dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
14.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
15.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
16.Fasilitas Penunjang Pariwisata adalah produk dan pelayanan yang dibutuhkan untuk menunjang terpenuhinya kebutuhan berwisata wisatawan.
17.Kawasan Pariwisata yang terdiri dari kawasan strategis pariwisata, kawasan andalan pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama kepariwisataan atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pasuruan.
18.Kawasan Strategis Pariwisata yang merupakan bagian atau blok dari kawasan pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam dan daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. 5
19.Kawasan andalan pariwisata merupakan bagian atau blok dari kawasan pariwisata adalah kawasan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya dengan pengembangan pariwisata.
20.Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumberdaya alam serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal.
21.Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
22.Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.
23.Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisata yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.