Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan. TELAH DITELITI PEJABAT TANGGAL PARAF Sekretaris 'Daerah Asisten PKR � Pit. Kepala ' y-BPKPD Plt. Kabag. � Hukum Sekretaris BPKPD �ra. Kabid. Anggaran fBPKPD Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 27 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASURUAN, ttd. YUDHA TRIWIDYA SASONGKO Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 27 Agustus 2025 BUPATI PASURUAN, ttd. MOCHAMAD RUSDI SUTEJO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2025 NOMOR 6 NO.REG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 184-6/2025 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 I. UMUM APBD merupakan rencana keuangan Pemerintah Daerah selama satu tahun yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam wujud program dan kegiatan untuk membangun daerah. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 secara teknis berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana yang telah disepakati dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 900/691/424.102/2025 dan Nomor900/02/PIMP./2025 pada tanggal 16Juni 2025, berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Selain itu guna melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk mempero l eh persetujuan bersama. Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan manifestasi dari kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan yang bertujuan untuk menyusun produk hukum daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat .. II. PASAL DEMI PASAL