Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentan,g Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
APBD Tahun Anggaran 2026 terdiri atas Pendapatan Daerah , Belanja Daerah , dan Pembiayaan Daerah.
Uraian APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai berikut: a . Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.3.502.104.028.502,08 (Tiga Triliun Lima Ratus Dua Miliar Seratus Empat Juta Dua Puluh Delapan Ri bu Lima Ratus Dua Koma No1 De1apan Rup iah); b . Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp . 3.917 .324.235.295 , 67 (Tiga Triliun Sembilan Ratus Tujuh Belas Miliar Ti ga Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Koma Enam Puluh T.ajuh R upiah);
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.3.502.104.028.502,08 (Tiga Triliun Lima Ratus Dua Miliar Seratus Empat Juta Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Koma Nol Delapan Rupiah), yang bersumber dari:
( 1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rp.1.197.400.210.002,08 (Satu Triliun Seratus Sem:b-il:an P-,.:,Ju-h Tujuh Miliar Empa:t Ra·tu:s .Ju-ta Dt1:a Ra-tus S-epu·luh Ribu D-a-a Koma Nol Delapan Rupiah), yang terdiri atas:
( 1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b direncanakan sebesar Rp. 2.304.703.818.500,00 (Dua Triliun Tiga Ratus Empat Milia,r Tuju-h RGt:tu.s Tciga -Ju-ta Delapa-n. RGt:tu.s Delapa-n. Belas Rib-u Lima Ratus Rupiah), yang terdiri atas:
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 3.917.324.235.295,67 (Tiga Triliun Sembilan Ratus Tujuh Belas Miliar Tiga R-atus Dua P:u,l-uh ETP.pa:t -Ju,ta Dua R-atus Tiga PuJuh Li:m-a R,ibu Dua R:G:tus Se-mbil:an Puluh Lima Koma Enam Puluh Tujuh Rupiah), yang terdiri atas:
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga. Pa-sa:l 11
Angaran Pembiayaan Daerah terdiri atas:
Membuka PDF…