1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.
2.Bupati adalah Bupati Pasuruan.
3.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya di singkat DPMD adalah DPMD Kabupaten Pasuruan.
4.Kepala DPMD adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan.
5.Camat adalah unsur perangkat daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Kecamatan.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat serta yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat serta yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.
9.Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa.
10.Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
11.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
13.BUM Desa adalah Badan Usaha milik Desa yang didirikan dengan hasil musyawarah desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa guna membantu kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang kemudian untuk kelancaran berjalannya ditetapkan dengan Badan Hukum. 5
14.Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
15.Unit usaha pengembangan sumber potensi pertanian adalah sebuah dan atau beberapa unit usaha yang dalam usahanya bergerak dibidang pertanian seperti terminal agribisnis, lumbung desa, Agrowisata, industri pengolahan hasil panen, penggilingan padi, budi daya tanaman seperti : padi, palawija dan lain-lain.
16.Unit usaha pengembangan sumber potensi peternakan dan perikanan adalah sebuah dan atau beberapa unit usaha yang dalam usahanya bergerak dibidang peternakan dan perikanan seperti : penggemukan domba /kambing/sapi, usaha peternakan unggas, budidaya ikan air tawar dan air laut, terminal agribisnis, pasar ternak, pasar ikan, Agro wisata, industri pengolahan hasil panen peternakan, perikanan dan lain-lain.
17.Unit usaha lainnya dapat pula dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan peluang usaha yang tersedia di dalam maupun di luar wilayah Desa.
18.Pengurus BUM Desa adalah orang-orang yang di tunjuk melalui musyawarah desa untuk melaksanakan tugas-tugas BUM Desa.