1.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
2.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
3.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
4.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata;
5.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
6.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
7.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, serta bidang statistik;
8.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
10.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
11.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan;
12.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta bidang energi dan sumber daya mineral;
15.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
16.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
17.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
18.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
19.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan, pelindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana; dan
20.Dinas Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi.