Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Ketentuan Pasal 1 angka 12 sampai dengan angka 14, Pasal 2 ayat (2) huruf g sampai dengan huruf i, dan Pasal 21 sampai dengan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 5 Desember 2019 BUPATI PATI, ttd. HARYANTO Diundangkan di Pati pada tanggal 5 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. SUHARYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2019 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI, PROVINSI JAWA TENGAH: (7- 354/2019). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, penetapan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik harus disesuaikan dan diatur dengan peraturan daerah. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Salah satu substansi dalam Peraturan Pemerintah tersebut yaitu penegasan bentuk kelembagaan rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus di bawah Dinas Kesehatan. Hal ini tentunya memberikan konsekuensi semakin besarnya beban kerja Dinas Kesehatan, sehingga perlu adanya perubahan tipelogi dari tipe B menjadi tipe A. Hal ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/5047/OTDA tanggal 17 September 2019 perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. Selain itu perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga mempertimbangkan hasil evaluasi kelembagaan yang dilakukan setelah diberlakukan, antara lain berupa penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah dan Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Oleh karenanya, pengaturan penataan dan pembentukan Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah ini telah sesuai dengan asas-asas dan pertimbangan-pertimbangan agar pembentukannya dilaksanakan secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Kabupaten Pati serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. II. PASAL . . . II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1