Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 3 Juli 2017 BUPATI PATI, ttd. HARYANTO Diundangkan di Pati pada tanggal 3 Juli 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. SUHARYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2017 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI, PROVINSI JAWA TENGAH : (4/2017). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH I. UMUM Sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/99 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pati, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah telah dibatalkan. Hal tersebut karena dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pengalihan kewenangan mengenai pengelolaan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Dengan demikian perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. II. PASAL DEMI PASAL