1.Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pati.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Air Tanah di Kabupaten Pati.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perizinan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6.Gubernur Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah.
7.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan air tanah.
8.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
9.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
10.Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
11.Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah.
12.Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
13.Eksplorasi air tanah adalah kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh data air tanah mencakup antara lain sebaran, dan sifat fisik batuan yang mengandung air tanah, kedalaman akuifer, konstruksi sumur, debit optimal, kualitas air tanah dan lain-lain melalui kegiatan survey geofisika, pemboran, penambangan sumur, uji pemompaan dan pemeriksaan laboratorium.
14.Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
15.Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
16.Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
17.Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
18.Hak guna Usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
19.Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
20.Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
21.Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
22.Sumur pantau adalah sumur yang dilengkapi dengan alat pantau yang berfungsi untuk merekam perubahan kondisi dan lingkungan air tanah.
23.Sumur resapan adalah sistem resapan buatan yang berfungsi sebagai penampung air hujan, dapat berupa sumur, parit, atau alur taman resapan.
24.Sumur gali adalah sarana penyadapan air tanah yang pembuatannya dilakukan dengan cara penggalian tanah tanpa menggunakan alat bor.
25.Sumur pasak/pantek adalah sarana penyadapan air tanah yang pembuatannya menggunakan alat bor tangan (tenaga manusia) dengan diameter kurang dari 4 (empat) inci dan kedalaman maksimal 40 meter.
26.Sumur bor adalah sarana penyadapan air tanah yang pembuatannya menggunakan alat bor mesin (tenaga mekanis) dengan diameter lebih besar dari 4 (empat) inci.
27.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
28.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
29.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.