Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI PATI, ttd. SUDEWO Diundangkan di Pati pada tanggal 20 Agustus 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. RIYOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2025 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI, PROVINSI JAWA TENGAH: (3-157/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Pembangunan daerah merupakan proses berkesinambungan dan terpadu yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat menjadi lebih sejahtera sesuai amanah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam melaksanakan pembangunan diperlukan perencanaan yang sistematis dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat secara komprehensif berdasarkan jangka waktu yang diperlukan sesuai prioritas dan sasaran pembangunan. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah menyusun RPJMD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai Tahun 2030. Tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk menjabarkan visi, misi, dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan Tahun 2025-2030 yang terintegrasi dengan tujuan nasional secara terpadu, berkesinambungan, representatif dan akuntabel serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang dituangkan dalam dokumen perencanaan jangka menengah. RPJMD selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang memuat prioritas pembangunan daerah tahunan yang merupakan program dan kegiatan Perangkat Daerah yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 bertujuan untuk:
a.mewujudkan visi, misi, dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan Tahun 2025-2030;
b.mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah;
c.menjamin . . .
c.menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar ruang, antarwaktu, antar fungsi pemerintah;
d.menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
e.menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan
f.mengoptimalkan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL