Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 2 Desember 2020 BUPATI PATI, ttd. HARYANTO Diundangkan di Pati pada tanggal 2 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. SUHARYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2020 NOMOR 4 Salimäir sesuai dengan aslinya /XKEPALASBAGIANHUKUM N SITLSUBIATI, SH MM NIP. 19720424 199703 2 010 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI, PROVINSI JAWA TENGAH : (4-275/2020) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH, PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH PATI (PERSERODA) DAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BENING KABUPATEN PATI PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN ANGGARAN 2021 l UMUM Bahwa dalam rangka mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah maka perlu adanya penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Pati. Dengan adanya penyertaan modal daerah tersebut diharapkan akan berdampak pada bertumbuhnya perekonomian daerah dan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Pati melalui bagi hasil usaha/deviden Badan Usaha Milik Daerah. Penyertaan modal daerah ke dalam PT Bank BPD Jateng, PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perumda Air Minum Tirta Bening pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 dilakukan selain dalam rangka sebagaimana tersebut di atas juga guna pemenuhan kekurangan modal disetor sesuai roadmap di Tahun 2021, memperkuat permodalan Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan, juga dalam rangka mempertahankan komposisi/sharing kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Pati pada PT Bank BPD Jateng. Penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Bening, di samping untuk peningkatan kinerja juga untuk peningkatan layanan air bersih dengan meningkatkan jumlah cakupan Sambungan Rumah dengan penambahan sumber-sumber air baku. Dengan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah baik bidang perbankan maupun non perbankan, diharapkan dapat meningkatkan peran Badan Usaha Milik Daerah sebagai stimulan percepatan laju perekonomian juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pati. Sesuai . . . Sesuai surat Pimpinan PT Bank BPD Jateng Cabang Koordinator Pati Tanggal 09 Juni 2020 Nomor : 1135/PMS.04/006/2020 Perihal Permohonan Penyertaan Modal Disetor TA 2020 dan 2021 serta Penyampaian Hasil Kajian Investasi, bahwa sesuai roadmap Manajemen PT Bank BPD Jateng setoran Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Pati sampai dengan akhir Tahun 2021 diharapkan terealisasi sebesar Rp116.662.000.000,00 (seratus enam belas miliar enam ratus enam puluh dua juta rupiah) sedangkan realisasi modal disetor sampai dengan akhir tahun 2020 sebesar Rpl106.697.000.000,00 (seratus enam miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan modal sebesar Rp9.965.000.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah). Sesuai surat Direktur Utama PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) Tanggal 06 Juni 2020 Nomor : 045.2/22/VI.20 Perihal : Permohonan Penambahan Modal Disetor Untuk Tahun Anggaran 2021, dengan adanya rencana pembukaan Kantor Cabang Tayu, PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) mengusulkan tambahan modal disetor sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). Namun sesuai kemampuan keuangan, Pemerintah Kabupaten Pati memberikan tambahan modal disetor pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), sedangkan analisis investasi terkait tambahan modal disetor tersebut akan disesuaikan sesuai jumlah tersebut. Sedangkan untuk Penyertaan Modal ke Perumda Air Minum Tirta Bening, sesuai surat Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Bening Tanggal 13 Juni 2020 Nomor : 690/237 Perihal : Pengajuan Usulan Penyertaan Modal, bahwa untuk menunjang Kkinerja perusahaan, meningkatkan layanan dengan menambah Sambungan Rumah dan tambahan sumber-sumber air baku. Sehubungan dengan hal tersebut, tambahan modal disetor sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) tersebut direncanakan digunakan untuk :
1.optimalisasi sumur dalam di Suwaduk sebesar Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah);
2.pembangunan sumur dalam di Wedarijaksa/Trangkil sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah);
3.pengadaan genset untuk reservoir Juwana sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah); serta
4.pengembangan jaringan pipa distribusi sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah). - g - II. PASAL. . . II. PASAL DEMI PASAL