Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SH.MH Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 3 Desember 2021 BUPATI PATI, ttd. HARYANTO Diundangkan di Pati pada tanggal 3 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. JUMANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2021 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI, PROVINSI JAWA TENGAH: (8-310/2021) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH, PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH PATI (PERSERODA) DAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BENING KABUPATEN PATI PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN ANGGARAN 2021 I. UMUM Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesahatan serta kesejahteraan masyarakat di Daerah. Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak sebagai upaya pemulihan ekonomi, diperlukan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diantaranya dengan melakukan optimalisasi belanja tidak terduga dan penyesuaian penggunaan (refocusing) alokasi anggaran; Penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama tahun 2020 telah berdampak pada tidak tercapainya Perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan sumber pendanaan pengeluaran pembiayaan Penyertaan Modal Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 perlu ditinjau kembali. Sehubungan . . . Sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021. II. PASAL DEMI PASAL