1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Menteri . . .
2.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3.Daerah adalah Kabupaten Pati.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Bupati adalah Bupati Pati.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
9.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Bening adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak terbagi atas saham.
10.Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati.
12.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Bening.
13.Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal Perumda Air Minum Tirta Bening yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
14.Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah.
15.Dewan . . .
15.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Bening yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Bening.
16.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Bening yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Bening untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Bening serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Bening baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
17.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota dewan pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
18.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota dewan pengawas atau anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Bening.
19.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
20.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
21.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
22.Pegawai adalah pegawai Perumda Air Minum Tirta Bening.
23.Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
24.Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Bening yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian untuk setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang wajib dibayar oleh pelanggan.
25.Air . . .
25.Air minum adalah air yang diproduksi Perumda Air Minum Tirta Bening.
26.Air baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
27.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen Perumda Air Minum Tirta Bening untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perumda Air Minum Tirta Bening, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.