1.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.Bupati adalah Bupati Pemalang.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah di Kabupaten Pemalang.
10.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan 4
11.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
13.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
14.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
15.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
17.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
18.Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
19.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
20.Lembaran Desa adalah penerbitan resmi Pemerintah Desa yang digunakan untuk mengumumkan Peraturan Desa.
21.Berita Desa adalah penerbitan resmi Pemerintah Desa yang digunakan untuk mengumumkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.
22.Hari adalah hari kerja Pemerintah Kabupaten Pemalang dan/ atau Pemerintah Desa.
23.Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
24.Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa Desa atau bagian Desa yang bersandingan atau pemekaran dari satu Desa menjadi dua Desa atau lebih atau pembentukan Desa di luar Desa yang telah ada. 5
25.Penghapusan Desa adalah tindakan meniadakan Desa yang ada sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan.
26.Penggabungan Desa adalah penyatuan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi Desa baru.
27.Penataan Desa adalah tindakan menata 1 (satu) wilayah Desa sehingga mengakibatkan terbaginya wilayah Desa dalam beberapa Dusun.
28.Pemecahan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru di dalam wilayah Desa.
29.Perubahan status Desa adalah tindakan merubah status Desa yang sudah ada menjadi kelurahan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/ punggung gunung/ pegunungan (watershed), median sungai dan/ atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.