DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan Pasal 18 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 31), diubah sebagai berikut : Pasal 18 (1) Apabila terjadi perselisihan dalam kerjasama antar daerah dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah dapat diselesaikan dengan cara: a. musyawarah; atau b. Keputusan Gubernur. (2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat. (3) Apabila terjadi perselisihan dalam kerjasama daerah dengan Provinsi atau kerjasama antar daerah dengan daerah lain dari provinsi Jawa Tengah dapat diselesaikan dengan cara: a. musyawarah; atau b. Keputusan Menteri. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b bersifat final dan mengikat. (5) Apabila Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama. (6) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…