Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Mencabut Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2007
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Mencabut Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2007
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang. Ditetapkan di Pemalang pada tanggal 29 Juni 2016 BUPATI PEMALANG, Cap ttd JUNAEDI Diundangkan di Pemalang pada tanggal 30 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG Cap ttd BUDHI RAHARDJO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2016 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG, PROVINSI JAWA TENGAH : (1/2016) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEMALANG PUJI SUGIHARTO, SH Pembina Tingkat I NIP. 19670510 199603 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA I. PENJELASAN UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 1
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)