1.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Pemalang.
3.Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
5.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
6.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7.Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Pemalang.
8.Camat adalah Camat di Kabupaten Pemalang.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Pemalang.
13.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Kerja sama adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
15.Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang menimbulkan konflik antar- Desa atau Desa dengan pihak ketiga dalam melaksanakan kerja sama.
16.Pihak ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.
17.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 4
18.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
19.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
20.Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
21.Badan Kerja Sama adalah suatu forum untuk melaksanakan kerja sama yang keanggotaanya merupakan wakil dari desa atau pihak ketiga yang melakukan kerja sama.