1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n su r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah Daerah Provinsi adalah G ubem ur dan Perangkat Daerah sebagai u n su r penyelenggara Pemerintah Daerah di Provinsi Jaw a Tengah.
4.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Bupati adalah Bupati Pemalang.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.
7.Desa adalah kesatuan m asyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan m engurus urusan pemerintahan, kepentingan m asyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, d an /atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai u n su r penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besamya kesejahteraan m asyarakat Desa. t http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 4
10.Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utam a pertanian, term asuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11.Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan pembangunan an tar Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan m asyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
12.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan m asyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sum ber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi m asalah dan prioritas kebutuhan m asyarakat Desa.
13.Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutam aan perdamaian dan keadilan sosial.
14.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
15.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
16.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Pemalang.
17.Pusat Pertum buhan Terpadu Antar Desa yang selanjutnya disingkat PPTAD adalah pusat pertum buhan yang direncanakan dan difokuskan pada desa atau beberapa desa yang memiliki potensi andalan dan unggulan sebagai sentra pertum buhan terpadu antar desa dan penggerak perkembangan ekonomi desa sekitamya.
18.Pihak ketiga adalah pihak di luar Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang dapat berasal dari perguruan tinggi, konsultan, pengusaha, dan lembaga swadaya masyarakat.
19.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan u n su r m asyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permu syawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
20.Tokoh m asyarakat adalah seseorang yang ditokohkan oleh m asyarakat di lingkungannya akibat dari pengaruh posisi, dan kemampuannya yang diakui oleh m asyarakat di lingkungannya.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang, selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen rencana pembangunan daerah u n tu k periode 5 (lima) tahun.
22.Rencana Keija Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang, selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaandaerah u n tu k periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen rencana pembangunan desa un tu k periode 6 (enam) tahun.
24.Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan, yang selanjutnya disingkat RPKP adalah rencana pembangunan jangka menengah di kawasan perdesaan yang berlaku selama 5 (lima) tahun. r http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 5
25.Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Provinsi Jaw a Tengah, selanjutnya disingkat TKPKP Provinsi, adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan di tingkat Provinsi.
26.Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Pemalang, selanjutnya disingkat TKPKP Kabupaten, adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan di tingkat Kabupaten.
27.Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Kawasan, selanjutnya disingkat TKPKP Kawasan, adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan di tingkat kawasan.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat APBD Provinsi adalah rencana keuangan tahunan Daerah Provinsi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
30.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
32.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah.
33.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan u sah a yang seluruhnya atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besamya kesejahteraan m asyarakat Desa.
34.Badan Keija Sama Antar Desa yang selanjutnya disebut BKAD adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh Camat yang mempunyai fungsi dan tugas memfasilitasi penyelenggaraan keija sam a antar desa yang ada di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, beranggotakan warga m asyarakat yang ditokohkan dari desa-desa dalam satu wilayah Kecamatan.
35.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya m erupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
36.Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan adalah upaya u n tu k mewujudkan percepatan, peningkatan kualitas dan tertib RPKP.
37.Pendamping Kawasan Perdesaan adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi desa.
38.Tema kawasan adalah fokus penanganan kawasan dengan pertimbangan potensi dan masalah.
39.Delineasi kawasan adalah batas imajiner kawasan baik secara fungsional/administratif yang terdiri atas sejumlah desa. >7 http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 6