Cukup jelas. II. PASAL DEMI PASAL Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai bagian dari lembaga perbankan pada umumnya, melaksanakan kegiatan usaha atau kegiatan untuk menghimpun dana dari masyarakat maupun memberikan kredit, yang berfokus pada pelayanan nasabah masyarakat golongan menengah maupun usaha mikro, kecil dan menengah. Sebagai salah satu BUMD, BPR juga menunjang atau memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui aktifitas pelayanan dibidang perbankan. Peran BPR sebagai salah satu BUMD akan semakin meningkat manakala ada pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan. Untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda), maka perlu penambahan modal dasar pada PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda). Untuk menambah modal dasar PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda), maka ketentuan besaran modal dasar dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang perlu disesuaikan. Atas pertimbangan sebagaimana di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang. I. UMUM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANGPERUSAHAANPERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PEMALANG TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENPEMALANG NOMOR 3 TAHUN 2023 PENJELASAN ATAS 4 jdih.pemalangkab.go.id/