Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang. Ditetapkan di Pemalang pada tanggal 30 Mei 2017 BUPATI PEMALANG, Cap ttd JUNAEDI Diundangkan di Pemalang pada tanggal 30 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG, Cap ttd BUDHIRAHARDJO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2017 NOMOR 4 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG, PROVINSI JAWA TENGAH :( 4/2017); Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEMALANG PUJI/SUGIHARTO, SH Pembina Tingkat I NIP. 19670510 199603 1 002 http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 7 TAHUN 2011 PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL I. PENJELASAN UMUM Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah K abupaten/ Kota tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pertam bangan mineral m aka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertam bangan Mineral perlu ditinjau kembali. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu m em bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertam bangan Mineral. II. PASAL DEMI PASAL