Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang. Ditetapkan di Pemalang pada tanggal 9 September 2025 BUPATI PEMALANG, ttd cap ANOM WIDIYANTORO Diundangkan di Pemalang pada tanggal 9 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG, ttd cap HERIYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2025 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (4-179/2025) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, ${ttd_pengirim} ARIEF RACHMAN HAKIM, S.H., M.H. PEMBINA NIP. 197810292006041008 ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). jdih.pemalangkab.go.id 11 PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENPEMALANG NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKANDANSUSUNANPERANGKATDAERAH
1.UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengamanatkan pada Pemerintah Daerah untuk menyusun organisasi perangkat daerah yang besarannya disesuaikan dengan prioritas Urusan Pemerintahan dan kebutuhan masyarakatnya. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penataan ini sejalan dengan dinamika kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, beban kerja, dan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Pembentukan dan susunan perangkat daerah sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016. Namun, seiring berjalannya waktu, keberadaan perangkat daerah berdasarkan peraturan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan sinergi antar fungsi serta belum mendukung optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan secara terpadu dan terintegrasi. Peraturan Daerah ini disusun sebagai bentuk evaluasi dan penyesuaian terhadap struktur organisasi perangkat daerah agar lebih ramping, adaptif, responsif, efektif dan profesional. Peraturan Daerah ini memuat kebijakan penggabungan, penyesuaian tipelogi, -serta optimalisasi tugas dan fungsi perangkat daerah, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Beberapa prinsip dasar dalam perumusan Peraturan Daerah ini antara lain:
1.Efisiensi: Mengurangi tumpang tindih kewenangan dan beban anggaran melalui penggabungan perangkat daerah yang memiliki kesamaan urusan dan fungsi. jdih.pemalangkab.go.id 12
2.Efektivitas: Meningkatkan kinerja organisasi melalui penyesuaian struktur yang lebih proporsional terhadap beban kerja dan kebutuhan pelayanan publik.
3.Sinergitas dan Integrasi: Menguatkan kolaborasi lintas sektor untuk mendorong pelaksanaan program yang bersifat lintas urusan pemerintahan secara terkoordinasi.
4.Penyesuaian pada Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Struktur organisasi baru dirancang untuk mendukung pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah yang lebih effisien, effektif, terintegrasi dan berkelanjutan. Dengan diberlakukannya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 beserta perubahannya dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi reformasi birokrasi di Kabupaten Pemalang serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani masyarakat secara optimal. II. PASALDEMIPASAL Pasall Cukup jelas. Pasa12 Hurufa Yang dimaksud dengan asas "urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah" adalah Perangkat Daerah hanya di bentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Hurufb Yang dimaksud dengan as as "intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah" adalah penentuan jumlah dan susunan Perangkat Daerah didasarkan pada volume beban tugas untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan atau volume beban tugas untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan. Hurufc Yang dimaksud dengan asas "efisiensi" adalah pembentukan Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. jdih.pemalangkab.go.id 13 Hurufd Yang dimaksud dengan asas "efektivitas" adalah pembentukan Perangkat Daerah harus berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna. Hurufe Yang dimaksud dengan asas "pembagian habis tugas" adalah pembentukan Perangkat Daerah yang membagi habis tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan kepada Perangkat Daerah dan tidak terdapat auatu tugas dan fungsi yang dibebankan pada lebih dari satu Perangkat Daerah. Huruff Yang dimaksud dengan asas "rentang kendali" adalah penentuanjumlah Perangkat Daerah danjumlah unit kerja pada Perangkat Daerah didasarkan pada kemampuan pengendalian unit kerja bawahan. Hurufg Yang dimaksud dengan asas "tata kerja yang jelas" adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah mempunyai hubungan kerja yangjelas, baik vertikal maupun horizontal. Hurufh Yang dimaksud dengan asas "fleksibilitas" adalah penentuan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah memberikan ruang untuk menampung tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. Pasa13 Cukup jelas. Pasa14 Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. jdih.pemalangkab.go.id 14 Hurufe Yang dimaksud dengan intensitas besar adalah penetapan intensitas Urusan Pemerintahan dan beban kerja Perangkat Daerah berdasarkan hasil perhitungan yang diperoleh skor total 800 yang diwadahi dalam Perangkat Daerah berbentuk Badan dengan 4 (empat] bidang. Huruff Cukup jelas. Pasa15 Cukup jelas. Pasa16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kegiatan teknis operasional" adalah kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Yang dimaksud dengan "kegiatan teknis penunjang tertentu" adalah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas orgarrisasi induknya. Pasa17 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "unit organisasi bersifat fungsional" adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional. Ayat (2) Cukup jelas. Pasa19 Cukup j elas. Pasall0 Cukup jelas. Pasall1 Cukup jelas.