1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pemalang.
3.Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pemalang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
7.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.
8.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang.
9.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Pemalang.
10.Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Pemalang.
11.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang.
12.Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Pemalang. 3
13.Kecamatan adalah Kecamatan Kabupaten Pemalang.
14.Kelurahan adalah Kelurahan Kabupaten Pemalang.
15.Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Pemalang.
16.Tipe A adalah kriteria tipelogi perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas dan Badan dengan kategori beban kerja besar yang mempunyai nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus) dan untuk Kecamatan dengan beban kerja besar dan mempunyai nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus).
17.Tipe B adalah kriteria tipelogi perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas dan Badan dengan kategori beban kerja sedang yang mempunyai nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus) dan untuk Kecamatan dengan beban kerja kecil dan mempunyai nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus).
18.Tipe C bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan adalah kriteria tipelogi perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan daerah dengan kategori beban kerja kecil yang mempunyai nilai variabel kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus).
19.Tipe C bagi Dinas dan Badan adalah kriteria tipelogi perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan daerah dengan kategori beban kerja kecil yang mempunyai nilai variabel lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600 (enam ratus).
20.Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
21.Unit Pelaksana Teknis Badan, adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
22.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.