1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pemalang.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya di Kabupaten Pemalang.
7.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. ASHARI Kabupaten Pemalang.
8.Direktur RSUD adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. ASHARI Kabupaten Pemalang.
9.Pelayanan Kesehatan adalah semua kegiatan dengan maksud melaksanakan pemeriksaan, pencegahan, penyembuhan penyakit, rehabilitasi dan pendidikan kesehatan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
10.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
11.Rawat Jalan Tingkat I adalah pelayanan rawat jalan oleh Dokter Umum.
12.Rawat Jalan Tingkat II adalah pelayanan rawat jalan oleh Dokter Spesialis. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 6
13.Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi kematian atau resiko cacat.
14.Pelayanan rawat sehari (One Day Care) di RSUD adalah pelayanan pada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
15.Asuhan Keperawatan adalah rangkaian praktek keperawatan yang langsung diberikan kepada pasien dengan menggunakan metodologi proses keperawatan dalam lingkup dan wewenang serta tanggungjawab keperawatan.
16.Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
17.Pelayanan Medis adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis.
18.Tindakan Medis Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
19.Tindakan Medis Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
20.Bank Darah adalah tempat menyimpan darah yang diterima dari Unit Tranfusi Darah Palang Merah Indonesia dan mengeluarkannya bagi pasien yang memerlukan darah di rumah sakit setelah dilakukan pengecekan golongan darah dan uji silang serasi.
21.Instalasi Sterilisasi Sentral adalah suatu tempat yang memberikan pelayanan yaitu melayani dan membantu unit-unit di rumah sakit yang membutuhkan barang dan alat medik dalam kondisi steril.
22.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas jasa yang diberikan kepada penderita dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan lainnya.
23.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas RSUD, bahan, obat-obatan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan lainnya.
24.Pasien adalah orang yang mengalami gangguan dalam kesehatan, baik jiwa maupun raganya dan orang yang perlu mendapatkan pelayanan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatannya.
25.Penjamin adalah orang atau badan sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/ mendapatkan pelayanan di RSUD.
26.Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan RSUD.
27.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
28.Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 7
29.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
30.Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
31.Dihapus.
32.Dihapus.
33.Dihapus.
34.Dihapus.
35.Dihapus.
36.Dihapus.
37.Dihapus.
38.Dihapus.
39.Dihapus.
40.Dihapus.
41.Dihapus.
42.Dihapus.
43.Dihapus.
44.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
45.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
46.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
47.Tempat parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan.
48.Los adalah bangunan permanen beratap dan tidak berdinding yang disediakan untuk memperjualbelikan barang atau jasa.
49.Pelataran/halaman adalah tempat terbuka yang tidak terdapat bangunan diatasnya dan/atau di atas tanah Daerah yang dapat dipergunakan untuk aktifitas kegiatan.
50.Lingkungan pasar adalah lokasi tanah pasar dengan batas-batas tertentu yang disediakan untuk pelayanan pasar.
51.Pedagang adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penjualan dan/atau pembelian barang di lingkungan pasar.
52.Pasar Daerah adalah pasar yang didirikan dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
53.Pasar Tradisional yaitu pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta atau swadaya masyarakat sebagai sarana dan/atau tempat usaha berupa kios dan/atau los serta serta pelataran yang dimanfaatkan oleh pedagang kecil, menengah dengan modal kecil dan usaha skala kecil, di dalamnya terjadi proses jual beli melalui tawar menawar. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 8
54.Pengujian Type kendaraan adalah serangkaian kegiatan menguji fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dibuat dan atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis yang dilakukan terhadap landasan kendaraan.
55.Pengujian berkala kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan;
56.Surat Keterangan Pengujian/sertifikat adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat Ukur, takar, timbang dan Perlengkapannya dan atau Alat Ukur Metrologi Teknis.
57.Tempat pengujian adalah unit pengujian berkala kendaraan bermotor pada kantor perhubungan kabupaten pemalang;
58.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukurnya yang mampu telusur ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional.
59.Kendaraan bermotor adalah Setiap kendaraan yang digunakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel
60.Mobil penumpang adalah Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
61.Mobil penumpang umum adalah mobil penumpang yang dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
62.Mobil bus adalah Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 ( tiga ribu lima ratus) kilogram;
63.Mobil barang adalah Kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
64.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengakut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
65.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengakut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
66.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
67.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, di tera Ulang, bebas tera ulang, bebas tera dan tera ulang. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 9
68.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan Keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat-alat UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan atau ketentuan yang berlaku.
69.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera Sah atau Tanda Tera Batal yang berlaku atau memberikan Keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat-alat UTTP yang telah di Tera.
70.Pengujian adalah seluruh tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
71.Surat Keterangan Pengujian/sertifikat adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat Ukur, takar, timbang dan Perlengkapannya dan/atau Alat Ukur Metrologi Teknis.
72.Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/ atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
73.Peta Tematik adalah gambaran dari sebagian permukaan bumi yang dilengkapi dengan informasi tertentu baik di atas maupun di bawah permukaan bumi yang mengandung tema tertentu.
74.Peta topografi adalah peta yang menyajikan kenampakan fisik dan artifisial (kultural dan hasil budaya manusia) di permukaan bumi.
75.Skala adalah perbandingan antara jarak pada peta dengan jarak sesungguhnya di permukaan bumi.
76.Pengganti biaya cetak adalah biaya yang dipungut atas dasar cetak peta potensi dan informasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
77.Menara telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu Kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
78.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 10
79.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
80.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
81.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
82.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
83.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
84.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
85.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
86.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
87.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
88.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
89.Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
90.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
91.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara tertentu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 11
92.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf c di hapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: