Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang. Ditetapkan di Pemalang pada tanggal 30 Agustus 2024 BUPATI PEMALANG, ttd cap MANSUR HIDAYAT Diundangkan di Pemalang pada tanggal 30 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG, ttd cap HERIYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2024 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG , PROVINSI JAWA TENGAH: (7-278/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEMALANG, # ARIEF RACHMAN HAKIM, S.H., M.H. PEMBINA NIP. 197810292006041008 https://jdih.pemalangkab.go.id Rencana pembangunan jangka panjang Daerah disusun berpedoman pada RPJPD Provinsi Jawa Tengah dan RPJPN, dalam bentuk visi, rmsi dan arah pembangunan daerah Kabupaten Pemalang. Dengan demikian, dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar, dan arahan secara garis besar sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya. Pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya. Dalam dua puluh tahun mendatang sangat penting dan mendesak bagi masyarakat Kabupaten Pemalang untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di tingkat regional dan nasional. Kurun waktu RPJPD adalah 20 (dua puluh) tahun. Pelaksanaan RPJPD terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan, yang dituangkan dalam tiap-tiap tahap RPJPD yaitu: RPJPD tahap pertama, RPJPD tahap kedua, RPJPD tahap ketiga, dan RPJPD tahap keempat. RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati terpilih secara langsung oleh rakyat. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, serta kebijakan keuangan daerah Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah RPJPD adalah untuk: a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian kebijakan umum daerah, b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, d) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efekif, I. UMUM RENCANAPEMBANGUNANJANGKAPANJANGDAERAH TAHUN2025-2045 TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENPEMALANG NOMOR7 TAHUN2024 https://jdih.pemalangkab.go.id TAMBAHANLEMBARANDAERAHKABUPATENPEMALANGNOMOR7 Cukup jelas.