2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3.Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yalg berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerinta-han, kepentingal masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Keluarga adalah orang ya-ng mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orzrng yang menjadi tanggungan perempuan.
6.Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh tenaga profesional sesuai dengal profesi masing-masing berupa konseling, terapi dan advokasi guna penguatal dan pemulihan korban kekerasan.
7.Perlindungan adalah segala tindakan pelayanan untuk menjamin dan melindungi hak-hak korban tindak kekerasan yang diselenggarakan oleh Pusat Pelayanan Terpadu.
8.Pencegahan adalah segala Tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan.
9.Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
10.Kekerasaa adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunalan sarana terhadap frsik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
11.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan Perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk Erncaman tindakan tertentu, pemalsaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
12.Korban adalah Perempuan yang mengalami tindak kekerasan.
13.Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan Korban perdagangan orang dari gangguan kesehatal yang dideritanya.
14.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
15.Pemulangan adalah upaya pengembalian Perempuan Korban Kekerasan kepada piha-k Keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
16.Reintegrasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak Keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagr Korban.
17.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dal advokat untuk melakukan proses pendampingan salsi dan/atau Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan anak yang sensitif gender.
18.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
19.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara, yang diberikan untuk memberikan perlindungal terhadap Korban sesuai dengan standar yang telah ditentukan.