1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
2.Dinas Kesehatan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Sub Pol PP);
6.Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (sub kebakaran);
7.Dinas Sosial dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
10.Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
11.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
14.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan (wilayah daratan) dan urusan pemerintahan bidang perhubungan (wilayah kepulauan);
15.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian;
16.Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; urusan pemerintahan bidang perindustrian; dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
18.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
19.Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
20.Dinas Perikanan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
21.Dinas Pertanian dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;