Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara ini terdiri dari: 1 10 11 12 13 14 Lampiran I Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X Lampiran XI Lampiran XII Lampiran XIII Lampiran XIV Ringkasan Perubahan APBD Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, yang Diklasifikasi dan Pembiayaan, Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi2 Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi, Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan3 Pemerintahan Daerah, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Organisasi, Program, Belanja, dan Pembiayaan, Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran: Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara, Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM: Sinkronisasi RPJMD 4 5 6 Program pada Rancangan Perubahan APBD: dengan 7 Sinkronisasi Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD, Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah, Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Daerah, Daftar Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah, 8 9 Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Daerah, Investasi 11- 15 Lampiran XV Daftar Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears), 16 Lampiran XVI Daftar Dana Cadangan, dan, 17 Lampiran XVII Daftar Pinjaman Daerah.