Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. . Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.3. . Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan4 Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. . Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku5. dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. . Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional,yang selanjutnya disingkat6. RIPIN adalah pedoman bagi Pemerintah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri. . Kebijakan Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat KIN adalah arah dan7 tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional. . Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun8. 2022-2042, yang selanjutnya disebut RPIK 2022-2042 adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Kabupaten. . Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat9. RPIK adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di kabupaten/kota. Program Pembangunan Industri Kabupaten adalah instrumen kebijakan berisi kegiatan yang bersifat lintas sektoral dan diperlukan dalam pembangunan industri di provinsi atau kabupaten/kota. 4