1.Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
3.Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisai lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
5.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
6.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
7.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan transaksi perdagangan.
8.Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar yang berupa Toko. Ruko, Kios, Los, Halaman atau Pelataran yang dikelola oleh Pemerintah dan khusus disediakan untuk pedagang.
9.Rumah Toko yang selanjutnya disebut Ruko adalah bangunan tetap berbentuk rumah dan toko yang dibangun di lingkungan pasar.
10.Toko adalah sebuah bangunan tetap berpintu yang berdinding keliling dan sebagian dipergunakan untuk menyimpan barang yang dibangun di lingkungan pasar.
11.Kios adalah sebuah bangunan tetap berpintu yang berdinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan;
12.Los adalah sebuah bangunan tetap di dalam pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan.
13.Pelataran adalah berupa lapangan pasar yang dapat dipergunakan untuk berjualan. 13a. Area bermain adalah lahan dasaran tanpa dinding pemisah dilengkapi dengan ruangan administrasi.
14.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atau jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
16.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah.
17.Surat Setroran Retribusi daerah yang selanjutnaya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang tertuang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada yang tertuang atau tidak seharusnya tertuang.
20.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21.Benda berharga adalah dokumen lain yang dipersamakan dengan surat ketetapan retribusi Daerah (SKRD) yang diporporasi dan dipergunakan sebagai alat pembayaran Retribusi.
22.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
23.Insentif pemungutan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
24.Dihapus.
25.Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, Surat ketetapan pajak daerah nihil, Surat ketetapan pajak daerah lebih bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan wajib pajak.
26.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesaslahan tertulis, kesalahan hitung dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, surat tagihan pajak daerah, surat keputusan pembetulan atau surat keputusan keberatan.
27.Putusan banding adalah putusan badan peradilan retribusi atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib retribusi.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
29.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil, yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta pengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
30.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dapat disingkat PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2.Ketentuan dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: