Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2021
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Ringkasan
Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di Daerah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumberdaya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal. Pemanfaatan Ekowisata diselenggarakan dengan memperhatikan pelestarian sumber daya alam dan kekayaan pengusahaannya. (2) Pemanfaatan hanya dilakukan untuk kegiatan: a. Ekowisata; b. penelitian; c. pengamanan lokasi Ekowisata; dan d. lain berhubungan dengan Ekowisata yang tidak bertentangan dengan pelestarian alam. Pengelolaan ekowisata alam yang bersifat komersil wajib memberikan kontribusi langsung bagi pengelolaan Ekowisata kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar kawasan Ekowisata. Pendanaan dalam pengembangan Ekowisata bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…