2.Dinas Kesehatal dengan Tipe B, menyelengga_t'akan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan urus€rn pemerintahan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masvaralat (Sub Pol PP); 6. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (sub kebakaran); Dinas Sosiai dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; Dinas Tenaga Ke{a dan Transmigrasi dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; Dinas Lingkr-rngan Hidup dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan (wilayah daratan) dan urusan pemerintahan bidang perhubungan (wilayah kepulauan); Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian; Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; urusan pemerintahan bidang perindustrian; dan urusan pemerintahan bidang perdagangan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penan€rman modal; 8. 9. 10. 11. t2. 13. t4. 15. 16. t7. e.
18.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintaJran bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
19.Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintatran bidang kearsipan dan urLlsan pemerintahan bidang perpustakaan;
20.Dinas Perikanan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan; dan
21.Dinas Pertanian dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; Badan Daerah, merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk mewadahi pelaksanaal fungsi badan Daerah terdiri atas:
1.Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, peneiitian dan pengembangan.
2.Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang pendapatan Daerah;
3.Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan ase't Daerah; dan
4.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe B, merupakan unsur penunjang pemerintahan yang melaksanakan urusan pemerintalran umum di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; Badan Penanggulangan Bencana Daerah, merupakan unsur penunjang pemerintahan yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana; dan Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan. pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan yang terdiri atas:
1.Kecamatan Penajam dengan Tipe A;
2.Kecamatan Waru dengan Tipe A;
3.Kecamatan Babulu dengan Tipe A; dan
4.Kecamatan Sepaku dengan Tipe A. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Ditetapkan di Penajam pada tanggal 26 Januari2O24 PJ. BUPATI PENAJAM PASER UTARA, ftd MAKMUR MARBUN Diundangkan di Penajam pada tanggal 26 Jar,uari2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, ftd TOHAR LEMBARAN DAERAH KAE}UPATEN PENA.JAM PASER UTARA TAHLIN 2024 NOMOR 2. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR : 6a.O9 /ll / 90 I 14 / 2023. RIAT OAERAH AM PASER UTARA ,rr) * ,sx 'Saljn!n sesuai dengan aslinYa