1.Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3.Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4.Dinas adalah Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara.
5.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang memberikan izin usaha sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
7.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
8.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif berdasarkan skala usaha menurut peraturan perundang-undangan.
9.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
10.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
11.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
12.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
13.Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang selanjutnya disebut Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat, dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan usaha Koperasi dan UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang.
14.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Koperasi dan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
15.Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
16.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
17.Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
18.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesempatan menyelenggarakan kegiatan perkoperasian dan UMKM.
19.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan UMKM melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing UMKM.
20.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku UMKM dengan Usaha Besar.
21.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, Koperasi dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan, memperkuat permodalan dan memberdayakan Koperasi dan UMKM.
22.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman UMKM oleh Lembaga Penjamin Kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
23.Jejaring Usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
24.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang yang termasuk korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain yang bergerak di bidang pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.